Selamat Datang di Website BUMConsultant

Mendampingi perusahaan dalam memperoleh perizinan Alat Kesehatan, PKRT, dan Farmasi secara profesional, cepat, dan sesuai dengan regulasi.

Our Client:

BUMConsultant adalah Perusahaan Konsultan Perizinan yang berfokus secara khusus pada bidang medis dan farmasi, berlokasi di Jakarta Timur, dan telah berdiri sejak tahun 2019. Kami menyediakan layanan jasa pengurusan berbagai jenis perizinan, antara lain: IDAK, Izin Edar Alat Kesehatan (AKL/AKD), Izin Edar PKRT (PKL/PKD), SKIP (Surat Keterangan Informasi Produk), PBF (Pedagang Besar Farmasi), CDAKB, CPAKB, CPPKRTB, CDOB, serta pendirian badan usaha seperti PT, CV, PT Perorangan, yayasan, firma, dan perkumpulan, dll.

Dengan pengalaman lebih dari 7 tahun, serta didukung oleh tim profesional yang ahli di bidang hukum dan kesehatan, kami memiliki pemahaman mendalam serta keahlian teknis dalam proses pengurusan izin usaha medis dan farmasi.

Sebagai konsultan perizinan spesialis di bidang medis dan farmasi, BUMCosnultant berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang ramah, tepat, solutif, dan profesional. Kami hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan perizinan yang dihadapi oleh perusahaan Anda di sektor ini.

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan perusahaan dalam memperoleh perizinan Alat Kesehatan, PKRT, dan Farmasi secara profesional, cepat, dan sesuai dengan regulasi.

Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan distribusi alat kesehatan di Indonesia.

Izin yang diberikan kepada perusahaan yang untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat serta bahan obat dalam jumlah besar.

Melayani sertifikasi : CDB untuk Alkes, CPB untuk Alkes, CPB untuk PKRT dan CDOB

Jasa pendampingan profesional untuk membantu perusahaan dalam proses registrasi dan mendapatkan izin edar alat kesehatan agar produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Jasa pendampingan profesional untuk membantu perusahaan dalam proses registrasi dan mendapatkan izin edar PKRT agar produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Melayani : SKIP, SKIBB, Pedirian PT/CV/Firma/Yayasan,dll.

Melayani Bantuan Hukum : Perkara Pidana, Perkara Perdata, Perkara Ketenagakerjaan, Perkara Waris, Perkara Perbankan, Perkara Agraria/Pertanahan,dll.

Kami dapat membantu proses perizinan AKL, AKD, PKL, PKD, IDAK, PBF, dan CDB Untuk Alkes, CPB Untuk Alkes, CPB Untuk PKRT, dan CDOB secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi. Didukung tim berpengalaman dan telah dipercaya ratusan perusahaan di Indonesia.

700+

Perusahaan

850+

Izin Edar Alkes dan PKRT yang sudah terdaftar

250+

Sertifikasi yang sudah terdaftar

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan perizinan alat kesehatan dan farmasi agar Anda dapat memahami proses dengan lebih mudah dan tepat.

Dapatkan update terbaru, tips, dan informasi penting seputar perizinan alat kesehatan dan farmasi untuk mendukung bisnis Anda.